IPOL.ID – Teknologi e-Voting adalah teknologi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Mulai dari pembuatan surat suara, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, dan penayangan hasil otomatis secara elektronik.
Perekayasa Ahli Utama TIK/Auditor Teknologi Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi (PRSDI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru mengatakan, teknologi e-Voting menjadi sebuah teknologi menuju pemilihan umum elektronik di Indonesia. e-Voting ini dapat mewujudkan pemilu akurat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Pemilu elektronik mencegah penyalahgunaan undangan, pemanfaatan surat suara sisa, dan mengatasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat,” kata Andrari, dalam Webinar #5 PRSDI bertajuk “Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia: Dimulai dari Pilkades,” Rabu (19/6) dikutip brin.go.id.
Dia menjelaskan, pengembangan e-Voting telah dilakukan sejak 2011. Pihaknya telah menyusun standar teknis operasional e-Voting Indonesia berdasarkan asas Luber Jurdil, dengan mengembangkan perangkat e-Voting, Sistem e-Verifikasi Pemilih, dan Sistem e-Rekapitulasi Hasil.