Aspek keamanan pada sistem dan teknik e-Voting, tegas dia, harus memenuhi asas demokrasi, yakni pertama, rahasia. Sistem merahasiakan identitas pemilih dengan enkripsi dan pengacakan urutan.
Kedua, akurat, semua surat suara pemilih dihitung secara tepat dan adanya struk audit sebagai tanda pemilih sudah memilih.
Ketiga, dapat diverifikasi, di mana pemilih secara personal memastikan bahwa surat suaranya benar. Keempat, tidak terlacak, artinya surat suara tidak dapat dilacak untuk mengetahui siapa memilih apa.
Teknologi e-Voting ini telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan PT. Inti Konten Indonesia – anak perusahaan PT. INTI (Persero), menjadi mitra alih teknologi e-Voting sebagai mitra industri yang mendukung kemandirian pemilu elektronik di Indonesia yang Luber Jurdil dari campur tangan asing. (tim)