Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan
Headline

Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan

Iqbal
Iqbal Published 28 Jun 2024, 20:11
Share
2 Min Read
Pembacaan sidang tuntutan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Live streaming YT @tvone
Pembacaan sidang tuntutan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Live streaming YT @tvone
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa mengatakan, SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Uang denda dibayarkan dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti dengan enam bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti harus dibayarkan sesuai jumlah yang diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian, yakni sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga

Logo KPK di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Periksa 7 Pejabat Daerah untuk Dalami Kasus Pemerasan Oknum Bupati dan Sekda Cilacap
Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum
Geber Kasus Pemerasan Jaksa Hulu Sungai Utara, KPK Garap 15 Saksi Secara Maraton

Sementara sejumlah uang lainnya yang bersumber (disita) dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara. Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU Tuntut SYL, kasus gratifikasi, kasus pemerasan, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 06 28 at 19.52.18 Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Arif Zudan Fakrulloh Berikan Hibah untuk Masjid di Pinrang, Dukung Kegiatan Keagamaan dan Tingkatkan Kualitas Tempat Ibadah
Next Article Arya Dwi Kurniawan, Product Strategy, PT Sharp Electronics Indonesia sedang memaparkan produk Sharp smartphone kepada mahasiswa/i Katolik Atmajaya Sharp Content Creator Hunt Cara Sharp Libatkan Anak Muda untuk Berkreasi

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?