Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan
Headline

Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Melakukan Pemerasan

Iqbal
Iqbal Published 28 Jun 2024, 20:11
Share
2 Min Read
Pembacaan sidang tuntutan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Live streaming YT @tvone
Pembacaan sidang tuntutan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Live streaming YT @tvone
SHARE

Adapun Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU Tuntut SYL, kasus gratifikasi, kasus pemerasan, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 06 28 at 19.52.18 Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Arif Zudan Fakrulloh Berikan Hibah untuk Masjid di Pinrang, Dukung Kegiatan Keagamaan dan Tingkatkan Kualitas Tempat Ibadah
Next Article Arya Dwi Kurniawan, Product Strategy, PT Sharp Electronics Indonesia sedang memaparkan produk Sharp smartphone kepada mahasiswa/i Katolik Atmajaya Sharp Content Creator Hunt Cara Sharp Libatkan Anak Muda untuk Berkreasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?