IPOL.ID – PT Jawa Pos menggugat perdata sembilan orang mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos (Tim 9) dan mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. PT Jawa Pos meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan dan meniadakan pendirian Yayasan Pena Jepe Sejahtera.
Surya Aka, mantan wartawan Jawa Pos dan Direktur JTV sebagai tergugat mengatakan, sidang pertama berlangsung Rabu 12 Juni 2024. Berjalan singkat. Belum membahas pokok materi aduan dan lain-lain. Hakim hanya menanyakan kelengkapan administratif. Sekitar 5 menit kemudian menyatakan sidang ditutup. Sidang kedua akan digelar Rabu 26 Juni 2024.
Mereka yang digugat adalah:
1. Surya Aka (mantan wartawan Jawa Pos dan Direktur JTV)
2.Dhimam Abror Djuraid (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos
3.Ali Murtadlo (mantan Redaktur Metropolis dan Direksi Jawa Pos)
4.Sukoto (mantan Redaktur Metropolis Jawa Pos, Direktur Memorandum, kini Owner Pojok Kiri)
5.K. Sudirman (mantan Redaktur dan Koordinator Liputan Jawa Pos)
6.Slamet Eko Budiono (mantan Pracetak Jawa Pos