Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jawa Pos Gugat Mantan Wartawan dan Dahlan Iskan, Buntut Kasus Saham Karyawan dan Yayasan Pena Jepe Sejahtera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jawa Pos Gugat Mantan Wartawan dan Dahlan Iskan, Buntut Kasus Saham Karyawan dan Yayasan Pena Jepe Sejahtera
HeadlineHukum

Jawa Pos Gugat Mantan Wartawan dan Dahlan Iskan, Buntut Kasus Saham Karyawan dan Yayasan Pena Jepe Sejahtera

Timur
Timur Published 14 Jun 2024, 06:08
Share
6 Min Read
Dari kiri: Pengacara Ganing Pratiwi SH, Surya Aka, Mansyur Effendi, Slamet Eko Budiono, Slamet OP, dan Soerijadi -- para mantan karyawan Jawa Pos, usai sidang di PN Surabaya. Foto: Mohammad Tanreha
Dari kiri: Pengacara Ganing Pratiwi SH, Surya Aka, Mansyur Effendi, Slamet Eko Budiono, Slamet OP, dan Soerijadi -- para mantan karyawan Jawa Pos, usai sidang di PN Surabaya. Foto: Mohammad Tanreha
SHARE

Menurut Aka, yang perlu dicatat, Pak Dahlan lah yang mengingatkan para mantan karyawan Jawa Pos di rumahnya, Sakura Regency Surabaya, bahwa para karyawan punya saham sebesar 20 persen di Jawa Pos. Beliaulah yang mengajak para mantan untuk meminta kembali saham 20 persen tersebut.

Patut dicatat pula, lanjutnya, bahwa sebelum itu para mantan karyawan Jawa Pos sama sekali tidak pernah berpikir soal saham di Jawa Pos.

Kini, Jawa Pos menilai, berdirinya yayasan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan dan mereka yang mendirikan yayasan harus membayar kerugian immaterial sebesar Rp9 miliar.

Gugatan itu muncul terkait Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang telah melakukan pengaduan soal hak saham 20 persen karyawan Jawa Pos ke Polda Jatim.

Baca Juga

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan: Ketum PWI Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
Kasus Penggelapan Saham Jawa Pos, 4 Redaktur Senior Beri Kesaksian di Polda Jatim
Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan

Jelas terbaca di daftar para pemilik saham Jawa Pos Holding yang diajukan PT Jawa Pos ke PN Surabaya, tidak ada nama Yayasan Karyawan Jawa Pos yang mempunyai hak saham 20 persen.

Yang tertulis dalam gugatan Jawa Pos kepada para mantan karyawan:

a. PT Grafiti Pers memiliki saham 49,04℅

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dahlan Iskan, jawa pos, saham karyawan jawa pos, yayasan Pena Jepe Sejahtera
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jokowi memberikan keterangan pers. Foto: BPMI Setpres Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judi Online: Lebih Baik Tabung, Jadikan Modal Usaha
Next Article Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024) malam. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id ASN Kemenhub Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Perkeretaapian

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?