Menurut Aka, yang perlu dicatat, Pak Dahlan lah yang mengingatkan para mantan karyawan Jawa Pos di rumahnya, Sakura Regency Surabaya, bahwa para karyawan punya saham sebesar 20 persen di Jawa Pos. Beliaulah yang mengajak para mantan untuk meminta kembali saham 20 persen tersebut.
Patut dicatat pula, lanjutnya, bahwa sebelum itu para mantan karyawan Jawa Pos sama sekali tidak pernah berpikir soal saham di Jawa Pos.
Kini, Jawa Pos menilai, berdirinya yayasan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan dan mereka yang mendirikan yayasan harus membayar kerugian immaterial sebesar Rp9 miliar.
Gugatan itu muncul terkait Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang telah melakukan pengaduan soal hak saham 20 persen karyawan Jawa Pos ke Polda Jatim.
Jelas terbaca di daftar para pemilik saham Jawa Pos Holding yang diajukan PT Jawa Pos ke PN Surabaya, tidak ada nama Yayasan Karyawan Jawa Pos yang mempunyai hak saham 20 persen.
Yang tertulis dalam gugatan Jawa Pos kepada para mantan karyawan:
a. PT Grafiti Pers memiliki saham 49,04℅