b. PT Jawa Pos 6,4℅
c. Dorothea Samola 8,9℅
d. Goenawan Susatiyo Mohamad 7,26℅
e. Lukman Setiawan 7,26℅
f. Harjono (yg betul Harjoko) Trisnadi 7,26℅
g. Fikri Jufri 7,26℅
h. Dahlan Iskan 3,8℅
i. Ratna Dewi Wonoatmodjo 2,8℅
Tanggapan Aka dan Sukoto
Masih menurut Aka, struktur kepemilikan saham Jawa Pos Holding saat ini, bukan struktur kepemilikan saham Jawa Pos Holding sebelumnya yang ada sejarahnya.
“Kami terpaksa melaporkan pemegang saham ke Polda Jatim karena para pemilik saham Jawa Pos tidak pernah mau ditemui,” ujar Aka. Menurut pengakuannya, Pak Goenawan, Bu Dorothea Samola dan Ratna Dewi menutup pintunya jika dikunjungi. Bahkan pintu pagar halamannya pun ditutup saat mantan karyawan berkunjung untuk mohon penjelasan.
“Mereka ingin mendapatkan keterangan dari berbagai pemilik saham. Jangan hanya dari Pak Dahlan. Agar semuanya jelas. Tapi mereka menutup pintunya untuk kami. Entah mengapa?” tanya Aka mewakili tergugat.
“Dalam kasus gugatan perdata Jawa Pos, kami akan hadir dalam sidang. Karena ini sidang perdata, maka kami akan diwakili oleh pengacara Dr Duke Arie SH dan Ganing Pratiwi SH,” kata Surya Aka, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera.