Kini E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dengan barang bukti kaos yang dikenakan AMG, botol mineral digunakan sebagai wadah bensin, dan korek api.
“Atas perbuatannya E dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kini sudah ditahan di Mapolsek Pasar Rebo,” tegas Haris. (Joesvicar Iqbal)