IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Terkait hal itu, para kepala rumah tahanan (Karutan) dan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) di Jakarta diminta mengawasi jajarannya agar tak terlibat judi online.
Kepala Kanwilkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya menegaskan, pengawasan itu untuk memastikan lingkungan Lapas dan Rutan bebas dari tindak pidana perjudian.
“Saya perintahkan langsung Kalapas dan Karutan untuk mensterilkan lingkungannya terhadap potensi terjadinya judi online,” tutur Andika pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
Dikatakannya, sebagai jajaran Kemenkumham para pegawai di Lapas dan Rutan patutnya mengetahui bahwa judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Artinya terdapat konsekuensi hukum bila pegawai di Lapas dan Rutan jika terlibat dalam judi tersebut. Baik judi secara konvensional ataupun online sama-sama dilarang.
“Melakukan judi online termasuk tindak pidana, diatur dalam KUHP perjudian itu dilarang. Judi konvensional maupun online tetaplah perjudian. Ada pasal hukum yang melarang, dan pasti ada sanksi,” tukasnya.