“Saya enggak tahu nih masalahnya apa yang bikin mereka (pengemudi JakLingko) berkendara ugal-ugalan. Padahal kenapa mereka digaji pertama supaya enggak ugal-ugalan,” katanya.
Alasan kedua, pengemudi JakLingko mendapat gaji bulanan yakni agar mereka tidak perlu mangkal terlalu lama sebagaimana moda angkutan kota konvensional.
Namun dalam pelaksanaannya justru ditemukan oknum pengemudi JakLingko berkendara ugal-ugalan hingga mengganggu kenyamanan, dan membahayakan penumpang.
Bahkan pada awal Februari 2024 lalu warga Kecamatan Kramat Jati sampai memasang spanduk berukuran besar yang isinya imbauan agar pengemudi JakLingko tidak berkendara ugal-ugalan.
“Kok ternyata masih begini juga, apa bedanya sama mikrolet yang biasa. Memang kita dari DTKJ sudah pernah memberikan peringatan. Setiap pertemuan juga sudah kita sampaikan,” tegas Ajad. (Joesvicar Iqbal)
