Adapin tersangka TK merujuk General Manager PT Antam 2010-2011, HN selaku General Manager PT Antam periode 2011-2013 dan DM selaku General Manager PT Antam periode 2013-2017.
Kemudian AHA merujuk General Manager PT Antam periode 2017-2019, MA selaku General Manager PT Antam periode 2019-2021 dan ID selaku General Manager PT Antam periode 2021-2022.
Para tersangka itu kini sedang menjalani penahanan sembari menanti kelengkapan pemberkasan perkara. Diketahui, tersangka HN, MA dan ID telah ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalanpenahananan dalam perkara lain,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)
