IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan keadilan restoratif atau restorative justice atas nama tersangka Sari Juwita Mustafa alias Ita binti Mustafa.
Diketahui, Sari Juwita merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan tindakan pidana penggelapan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang.
“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Sari Juwita alias Ita binti Mustafa,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Selasa (4/6/2024).
“Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.
Atas ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung dipastikan akan menolak penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (Yudha Krastawan)