Kompolnas menyatakan meski BH sebagai pelapor dan korban meninggal dunia tapi jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tetap harus mengusut kasus yang sudah dilaporkan.
Proses hukum ini guna memberi keadilan dan memberi kepastian hukum bagi keluarga BH yang sudah menempuh prosedur membuat laporan kasus penggelapan mobil.
“Hal tersebut (penggelapan mobil) merupakan kejahatan, sudah dilaporkan, dan pelapor atau keluarganya berhak untuk diberikan kepastian hukum atas laporannya,” katanya.
Poengky pun mendorong jajaran Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan kasus penggelapan mobil dilaporkan BH secara profesional untuk mengungkap kasusnya.
Agar tidak hanya pelaku pengeroyokan BH di Pati yang diproses hukum, tapi juga pelaku penggelapan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik harus profesional dengan menggunakan dukungan scientific crime investigation dalam lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan) kasus ini agar hasilnya valid,” tukas dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sampai saat ini terlapor masih dalam penyelidikan terkait keberadaannya oleh penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim.