IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Saksi yang diperiksa yakni berinsial DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021- saat ini.
“Adapun saksi DP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD dan tersangka RR,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya Selasa (25/6/2024) malam.
Seperti biasa, Harli enggan membeberkan keterangan yang didalami penyidik terhadap saksi DP. Namun mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tersebu memastikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian rasuah itu. “Termasuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Pemeriksaan sejumlah pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bukan kali pertama dilakukan oleh penyidik Jampidsus.