Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kantongi Bukti Dugaan Praktik Kecurangan PPDB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kantongi Bukti Dugaan Praktik Kecurangan PPDB
HeadlineHukum

KPK Kantongi Bukti Dugaan Praktik Kecurangan PPDB

Bambang
Bambang Published 25 Jun 2024, 13:18
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK tampak dari samping kanan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK tampak dari samping kanan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses

penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Temuan dugaan ini ditemukan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.

“KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Menindaklanjuti temuan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga

IMG 20260430 WA0095
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK Panggil Direktur Bukaka, Dalami Korupsi Proyek Flyover di Riau
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Praktik Kecurangan PPDB, Kantongi Bukti, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Prancis (X Timnas Prancis) Cek Disini Prediksi, Statistik, Head to Head, Jadwal dan Susunan Pemain Jelang Duel Prancis Vs Polandia Malam Ini
Next Article Timnas Belanda (uefa.com) Cek Disini Fakta-fakta Menarik Jelang Duel Belanda Vs Austria Malam Ini Pukul 23.00: Kincir Angin Lebih Superior

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

HeadlineOlahraga
Evaluasi Hasil Tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026, PBSI Mohon Maaf! aja
30 Apr 2026, 12:56
Olahraga
Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
30 Apr 2026, 18:19
Kriminal
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
30 Apr 2026, 11:15
Kriminal
Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Pekanbaru, Diduga Korban Perampokan
30 Apr 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?