IPOL.ID – Kasus love scamming yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA terus bergulir. Adanya pelanggaran dilakukan napi MA tersangka kasus dipastikan tidak akan mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik menegaskan, napi MA tak akan mendapat remisi karena terbukti melakukan pelanggaran saat menjalani proses pembinaan.
Karena dari penyidikan Polda Jawa Barat, MA memeras siswi SMP dengan memanipulasi korban agar mengirimkan foto tanpa busana, lalu meminta uang tebusan bila tak ingin foto disebar.
“Dikenakan sanksi masuk dalam daftar Register F. Hak-haknya bakal dianulir, di antaranya hak diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” tegas Enget pada awak media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Register F sendiri merupakan catatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan.
Dalam kasus MA, pelaku terbukti menggunakan handphone selundupan yang digunakan untuk menipu korban sehingga melanggar aturan pembinaan dalam Lapas Kelas I Cipinang.