IPOL.ID – Kasus love scamming yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA terus bergulir. Adanya pelanggaran dilakukan napi MA tersangka kasus dipastikan tidak akan mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik menegaskan, napi MA tak akan mendapat remisi karena terbukti melakukan pelanggaran saat menjalani proses pembinaan.
Karena dari penyidikan Polda Jawa Barat, MA memeras siswi SMP dengan memanipulasi korban agar mengirimkan foto tanpa busana, lalu meminta uang tebusan bila tak ingin foto disebar.
“Dikenakan sanksi masuk dalam daftar Register F. Hak-haknya bakal dianulir, di antaranya hak diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” tegas Enget pada awak media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Register F sendiri merupakan catatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan.
Dalam kasus MA, pelaku terbukti menggunakan handphone selundupan yang digunakan untuk menipu korban sehingga melanggar aturan pembinaan dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Jadi kita sanksi penundaan usulan mendapat remisi selama waktu tertentu. Kemudian akan kita masukan ke sel isolasi selama waktu tertentu untuk proses pembinaan,” tukas Enget.
Enget menambahkan, MA juga dipastikan tidak dapat dikunjungi pihak keluarga selama waktu tertentu, hal ini sebagai sanksi atas ulahnya melakukan pelanggaran itu.
Sedangkan terkait kasus, pihak Lapas Kelas I Cipinang menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA.
“Tentu kita menyambut baik kerjasama dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus. Anggota Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan di sel dan mengamankan MA,” ungkap Enget.
Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP, 13, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam penyelidikan polisi, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.
Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu kepada orang tua korban.
Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang.
Saat ini, MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (Joesvicar Iqbal)