Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut. Namun tidak hadir hingga mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.
Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 November 2018 dan surat kuasa 16 November 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadi advokat Noverizky adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky.
Dalam putusan itu juga menyebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky. Serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.