Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi
Hukum

Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2024, 23:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: Freepik
SHARE

Noverizky menyebutkan, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Hanya saja, meskipun sudah ada putusan Pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.

“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi, yang sampai dengan saat ini belum direspon oleh pihak Kedutaan,” bebernya.

Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.

Baca Juga

palu, pengadilan
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky

“Sangat disayangkan sikap dari Kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” ungkapnya.

Noverizky menambahkan, kasus dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.

“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasar hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” pungkas Noverizky. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: advokat, kedubes arab saudi, Legal Fee, Noverizky Tri Putra Pasaribu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi saat meneken MouU di Jakarta. Foto: Ist OJK-Kemlu Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Next Article Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik Satpol PP Bakal Berlakukan Sanksi Rp50 Juta untuk Tempat Usaha hingga Perkantoran yang Ditemukan Jentik

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Nusantara
Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang
08 Jun 2026, 11:33
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?