Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi
Hukum

Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2024, 23:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: Freepik
SHARE

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut. Namun tidak hadir hingga mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.

Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 November 2018 dan surat kuasa 16 November 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadi advokat Noverizky adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky.

Dalam putusan itu juga menyebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky. Serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Baca Juga

palu, pengadilan
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: advokat, kedubes arab saudi, Legal Fee, Noverizky Tri Putra Pasaribu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi saat meneken MouU di Jakarta. Foto: Ist OJK-Kemlu Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Next Article Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik Satpol PP Bakal Berlakukan Sanksi Rp50 Juta untuk Tempat Usaha hingga Perkantoran yang Ditemukan Jentik

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Headline
Aparat Amankan Pemasok Senjata KKB Papua
07 Jun 2026, 19:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?