Noverizky menyebutkan, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Hanya saja, meskipun sudah ada putusan Pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.
“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi, yang sampai dengan saat ini belum direspon oleh pihak Kedutaan,” bebernya.
Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
“Sangat disayangkan sikap dari Kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” ungkapnya.
Noverizky menambahkan, kasus dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasar hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” pungkas Noverizky. (Joesvicar Iqbal/msb)