IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan enam saksi kasus dugaan penganiayaan korban Afif Maulana, 13, yang tewas.
Remaja asal Padang, Sumatera Barat, yang diduga tewas dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat hingga ditemukan tewas pada Minggu (9/6/2024) di Batang Kuranji, Kota Padang.
Secara prosedur LPSK membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak terkait.
Namun bila dalam proses penelaahan ditemukan mereka mendapat ancaman nyata, maka LPSK dapat memberikan perlindungan darurat kepada anggota keluarga korban dan para saksi.
“Misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak, dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat,” tegas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.