Oleh: Moh. Zahirul Alim, pemerhati sosial politik dan pendidikan
IPOL.ID – Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan adanya aktivitas pembangunan manusia, infrastruktur fisik, dan sebagainya hanya akan berkelanjutan jika ditopang oleh adanya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memadai. Adapun salah satu sumber pemasukan vital yang berkontribusi besar dalam membiayai agenda-agenda penting negara adalah pajak. Sebagai contoh, berdasarkan data APBN 2023, sebesar 59,87 persen (Rp1.869,2 triliun) anggaran belanja negara (Rp3.121,9 triliun) disumbang oleh sektor pajak (Sumber: https://anggaran.kemenkeu.go.id).
Tidak mengejutkan jika kemudian disebutkan bahwa pajak yang berarti pungutan wajib berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya (Sumber: KBBI VI Daring https://kbbi.kemdikbud.go.id/) menjadi tulang punggung pembangunan negara. Tidak ada keraguan akan hal tersebut. Pajak sangat penting bagi eksistensi Indonesia sebagai negara bangsa merdeka yang bercita-cita tumbuh menjadi negara maju di tengah percaturan kehidupan dunia yang semakin hari semakin dinamis. Kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia tidak akan pernah lepas dan akan senantiasa dekat dengan pajak. Jadi, bersikap peduli dan tidak apatis dengan pajak adalah keniscayaan.