Sesuai amanat konstitusi yang memerintahkan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN─maka pemerintah semenjak tahun 2009 konsisten membelanjakan keuangan negara sebesar 20 persen dari pagu APBN untuk kepentingan memajukan pendidikan nasional. Contoh konkretnya, pada tahun anggaran 2023, anggaran sebesar Rp503,8 triliun untuk sektor pendidikan telah dibelanjakan pemerintah untuk membiayai Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa-siswa tidak mampu dari SD, SMP, SMA agar senantiasa terus bersekolah mengejar cita-cita; membiayai program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik sehingga dapat mengenyam pendidikan tinggi secara gratis; memberikan bantuan operasional sekolah (BOS); membayar tunjangan profesi guru non-Pegawai Negeri Sipil; membiayai program Kartu Prakerja untuk peningkatan keterampilan masyarakat Indonesia; membiayai proyek pembangunan sarana prasarana pendidikan nasional; memberikan bantuan operasional sekolah untuk program anak usia dini (BOS PAUD); membayar gaji para pendidik di daerah; memberikan bantuan operasional pendidikan kesetaraan; serta membayar tunjangan profesi guru aparatur sipil negara daerah (Sumber: https://anggaran.kemenkeu.go.id).
