IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka yaitu Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj. Gubernur Sumut, Elen Setiadi sebagai Pj. Gubernur Sumsel, dan Hassanudin sebagai Pj. Gubernur NTB.
Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/6/2024). Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, pelantikan ini didorong karena Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Mendagri memang telah memberikan arahan kepada para Pj. kepala daerah bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak politik. Namun, Pj. kepala daerah harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024.