Langkah ini diambil karena Hassanudin merupakan Staf Ahli Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sebagai pejabat pemerintah pusat, Hassanudin kerap memberikan arahan kepada daerah termasuk melakukan supervisi. Apabila belum berpengalaman sebagai Pj. kepala daerah dapat terjadi kesalahan informasi atau salah pengarahan, sehingga pengalaman tersebut dibutuhkan.
Terlebih, lanjut Mendagri, di Provinsi NTB bakal ada agenda besar seperti MotoGP dan tengah berlangsung pembangunan smelter skala besar. Karena itu, posisi Pj. Gubernur NTB perlu diisi oleh orang yang berpengalaman sebagai Pj. kepala daerah. Ditugaskannya Hassanudin sekaligus untuk memberikan pengalaman baru. “Sembilan bulan sudah di Sumut, sekarang ada pengalaman yang baru di daerah yang baru,” ujarnya.
Begitu pula dengan pengganti Hassanudin yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumsel. Mendagri mengatakan, dipilihnya Fatoni sebagai Pj. Gubernur Sumut karena sudah berpengalaman menjadi Pj. kepala daerah. Pengalaman ini dibutuhkan terlebih Provinsi Sumut akan menjadi salah satu tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI selain Provinsi Aceh.