IPOL.ID – Proposal perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mendapat penolakan dari kreditur utama.
Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian diajukan Rea pada Kamis (20/6/2026), menunjukkan bahwa dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian itu.
Jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Noverizky menjelaskan, perjuangan panjang dirinya mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.
“Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami Rea Wiradinata. Saat ini sudah mencapai puncaknya, Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian,” tegas Noverizky pada awak media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
“Dengan kekalahan ini, Rea dipastikan pailit,” tandas Noverizky.