Noverizky mengatakan, tidak lama lagi kurator bakal melakukan proses sita aset milik Rea.
“Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi,” ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan itu, Pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yaitu pada Rabu, 25 November 2023.
Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai ‘tidak masuk akal’.
Di sisi lain, Noverizky menilai sikap ambigu dari Rea di depan media. Kepada media, Rea menolak mengakui memiliki utang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Noverizky meski sudah kalah dalam gugatan PKPU. Namun, di sisi lain, dia mengajukan proposal damai dengan merinci skema pengembalian uang kepada Arif dan Noverizky.
