Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS
Ekonomi

OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS

Bambang
Bambang Published 04 Jun 2024, 13:00
Share
7 Min Read
8bceec5cd3e4f764ea0901d8ce4ec66f1
Ilustrasi OJK. Foto: Ist
SHARE

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang bersifat penjelasan lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam contoh sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman produk ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016. Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal diantaranya:

a. Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum

b. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah

Baca Juga

OJKS
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
Sikapi Geiolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal

c. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha

d. Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah

e. Mekanisme pelunasan dipercepat

f. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah

g. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Syariah dan BPRS, Terbitkan Dua Pedoman Perbankan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto disalah satu acara.(foto dok PDIP) Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Dilaporkan soal Wawancara di TV
Next Article Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Penggelapan dan Penipuan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?