IPOL.ID-Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina. Sebab, surat pemberitahuan perpanjangan baru diberikan pada Rabu (12/6/2024).
“(Surat perpanjangan penahanan Pegi) kami terima tanggal 12. Artinya dari tanggal 10 ke tanggal 11 (Juni 2024) ada jeda waktu, di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas. Ini menjadi pertanyaan kami,” ujar Muchtar di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Per hari ini, tutur dia, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan kedua bagi Pegi. Karena permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons. “Harusnya direspons melalui tulisan apakah dikabulkan atau tidak,” tutur dia.
Muchtar mengatakan, terkait sidang praperadilan dijadwalkan digelar pada 24 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami sangat tidak berdasar,” ucap Muchtar.