IPOL.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan dua Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM), tersangka kasus Dago Elos ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7).
Menurutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP. (far)
Polda Jabar Limpahkan Muller Bersaudara Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos ke Kejaksaan
