IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Terkini, KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri pada Rabu (12/6/2024).
“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Disebutkannya, 10 orang tersebut adalah pihak swasta berinisial ZA; Karyawan swasta MA, dan NK; wiraswasta FA, LS, dan M; Manager PT CIP DBA dan PS. Lalu, Notaris berinisial JBT dan pengacara berinisial SSG.
Diketahui, pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan kedepan dan bisa diperpanjang satu kali untuk kepentingan penyidikan.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.
Dimana, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.