IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai endus Kepala Daerah yang main Judi Online (Judol). Keseriusan Mendagri ini dilakukannya setelah mendapat informasi bahwa ada kepala daerah yang main judol.
Tito menegaskan bahwa sanksi bakal menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan kepala daerah tersebut. Ia bisa mengganti Penjabat Sementara (PJ) yang ketahuan bermain judi online. Bahkan bisa terkena hukuman disiplin paling berat sesuai PP 94 Tahun 2021, ayat 4 pasal 7, dengan jenis hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali (judol dimainkan) jumlah kecil kita beli peringatan bisa lisan bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain. Tapi kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti, ya,” kata Tito di Kompleks DPR RI, Kamis (27/6/2024).