Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjabat Main Judol Bisa Terkena Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penjabat Main Judol Bisa Terkena Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
HukumNasional

Penjabat Main Judol Bisa Terkena Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Jun 2024, 08:30
Share
7 Min Read
tito karnavian soal maskapai
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Istimewa)
SHARE

Mengutip PP 94 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis Hukuman Disiplin. Pertama, adalah Hukuman Disiplin Ringan, menurut pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021 Jenis Hukuman Disiplin Ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman kedua adalah Hukuman Disiplin Sedang. Dalam pasal 7 ayat 3 PP 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin Sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara jenis hukuman ketiga sekaligus terberat, adalah Jenis Hukuman Disiplin Berat. Dalam ayat 4 pasal 7 PP 94 Tahun 2021, jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Meskipun demikian dalam PP 94 Tahun 2021, tidak ditemukan secara spesifik pasal yang membahas mengenai judi online. Mohammad Averouce sendiri menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin yang berkaitan dengan judi online memang panjang.

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima audiensi startup Gambit Hunter dan Ambisius Lab di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI
Bahaya Sistem Pembayaran Terintegrasi Platform Judi Online, Direktur Ekonomi Digital Celios Sebut Arus Transaksi Judol Harus Dipotong
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, Judi Online, kementerian dalam negeri, Kementerian PAN RB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling Lokasi SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 28 Juni 2024
Next Article Jens Raven resmi menjadi warga negara Indonesia. Foto: PSSI Jens Raven Resmi Jadi WNI, Amunisi Baru Lini Serang Timnas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Sosok
Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan Demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
26 Apr 2026, 18:47
Nasional
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
26 Apr 2026, 21:42
Gaya hidup
WINGS for UNICEF dan Hers Protex Luncurkan Rangkaian Edukasi Kebersihan Menstruasi bagi Remaja Putri di Sekolah
26 Apr 2026, 19:26
Nasional
Ilmuwan RI Kenalkan Petasol: Terobosan Ubah Sampah Plastik Jadi Energi Alternatif
26 Apr 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?