Mengutip PP 94 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis Hukuman Disiplin. Pertama, adalah Hukuman Disiplin Ringan, menurut pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021 Jenis Hukuman Disiplin Ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman kedua adalah Hukuman Disiplin Sedang. Dalam pasal 7 ayat 3 PP 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin Sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sementara jenis hukuman ketiga sekaligus terberat, adalah Jenis Hukuman Disiplin Berat. Dalam ayat 4 pasal 7 PP 94 Tahun 2021, jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Meskipun demikian dalam PP 94 Tahun 2021, tidak ditemukan secara spesifik pasal yang membahas mengenai judi online. Mohammad Averouce sendiri menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin yang berkaitan dengan judi online memang panjang.