IPOL.ID – Sebanyak 12 berkas tersangka korupsi tata niaga komoditas timah telah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelimpahan belasan berkas tersangka tersebut, maka beban pembuktian kasus kini telah beralih dari penyidik kepada JPU.
“Oleh karena itu jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara. Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip Selasa (18/6/2024).
Patut diketahui, Kejagung telah menunjuk sekitar 30 jaksa penuntut umum yang menangani kasus pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Puluhan penuntut umum itu merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli memastikan puluhan jaksa tersebut telah mendapatkan pengamanan khusus secara internal terkait penanganan kasus tersebut.
“Mereka harus menyusun surat dakwaan bersama, diskusi bersama mempersiapkan proses penuntutannya, maka terhadap mereka diberikan pengamanan yang kami lakukan secara internal,” imbuh Harli.