Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PHPU Dapil 2 Jakut, MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > PHPU Dapil 2 Jakut, MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS
Politik

PHPU Dapil 2 Jakut, MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS

Farih
Farih Published 10 Jun 2024, 20:42
Share
3 Min Read
Anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan PHPU dapil 2 Jakarta Utara.(Foto TV MK RI)
Anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan PHPU dapil 2 Jakarta Utara. Foto: TV MK RI
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (10/6) siang menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dapil 2 Jakarta Utara.

Bersamaan dengan putusan puluhan perkara lainya yang juga bersengketa. Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan PHPU, Demokrat dan Nasdem dengan keputusan rakapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“9 hakim MK memutuskan rekapitulasi suara ulang. Terhitung sejak 15 hari pasca putusan dibacakan oleh majelis hakim MK,” ujar majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya.

Dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut, Arief Hidayat pun membacakan putusan dengan memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI dan Bawalsu Jakarta Utara serta kepolisian RI, dalam hal ini Polda, Polres dan Polsek melakukan pengawalan proses rekapitulasi suara.

Baca Juga

Emplasemen sampah atau tempat penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026), bakal ditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Foto: Ist
Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

“Rekapitulasi diharapkan bisa berjalan lancar dengan pengamanan TNI/Polri serta dibawah pengawasan Bawaslu seluruh tingkatan,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo yang juga ikut membacakan putusan membeberkan sejumlah TPS yang bakal digelar rekapitulasi suara ulang.

” TPS yang bakal dilakukan rekapitulasi suara ulang. Seperti TPS Rorotan (72) Semper (53), Sukapura (39), Kali Baru (17) dan sejumlah TPS lainya di dapil 2 Jakarta Utara,” paparnya.

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah pasca persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim MK.

“Pada prinsipnya kita sangat puas dengan putusan MK hari ini. Hanya saja saya berharap seluruh perangkat dan struktur Partai Demokrat turun mengawasi proses rakapitulasi suara ulang yang diperintahkan majelis hakim MK,” ujar pengacara yang akrab disapa Nas itu.

Menurutnya, merujuk pada PKPU, nomor 5 tahun 2023 yang menyebutkan rujukan rekapitulasi suara berdasarkan C hasil.

“Jika nantinya masih ditemukan tidak ada kesamaan atau masih diragukan. Saya kira, tentunya perlu penghitungan suara ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menambahkan dengan adanya putusan rekapitulasi ulang. Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Utara ikut melakukan pengawasan secara detail dalam proses rekapitulasi suara seperti yang diperintahkan 9 majelis hakim MK.

“Saya harapkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi turun langsung mengawasi proses rekapitulasi ulang. Tujuannya agar prosesi rekapitulasi benar-benar menghasilkan kualitas yang bagus. Jika tidak puas atas C Hasil. Bawaslu langsung meminta agar buka kotak dan menghitung satu persatu surat suara. Dengan cara seperti itu tentunya akan lebih fair,” tandasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 'Rekapitulasi Suara Ulang, dapil 2 jakut, mk, PHPU, tps
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Seusai Rumahnya Digeledah, Said Amin Langsung Diperiksa KPK
Next Article Oknum petugas Dishub DKI saat palak sopir truk di kawasan Daan Mogor, Jakarta Barat. Foto: IG, @romansasopirtruck Viral Oknum Dishub Minta Uang Rokok ke Sopir Pikap di Jakbar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?