IPOL.ID – Instansi pemerintah terus bersinergi melakukan pemberantasan judi online atau judol. Termasuk Polri dalam penegakan hukum.
Polri berjanji akan terus masif dalam memberantas judi online. Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.
“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” ungkap Brigjen Trunoyudo, mengutip Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, pada 2023 Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.
“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ucap Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.
“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.