Mobil tersebut kini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur sebagai barang bukti kasus penggelapan dilaporkan Burhanis pada 6 Februari 2024 lalu.
Beda dengan kasus pengeroyokan ditangani Polres Pati, kasus penggelapan mobil Burhanis tetap ditangani Polres Metro Jakarta Timur sesuai wilayah hukum saat mobil disewa RP.
“Perjanjian sewa mobil (antara Burhanis dengan RP) dilakukan di Apartemen Bassura (Kecamatan Jatinegara) pada tanggal 5 November 2023. Mobil sudah kami amankan,” tegasnya.
Nicolas menjelaskan, selain mobil barang bukti yang sudah diamankan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa surat-surat kepemilikan mobil Burhanis.
Kemudian dokumen surat leasing karena sebelum dimiliki Burhanis, Honda Mobilio tersebut dibeli secara kredit oleh seseorang lalu dipindah tangan ke Burhanis karena over kredit.
“Jadi memang kendaraan over kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di leasing. Terus tidak bisa membayar langsung ke over kredit kepada korban, almarhum,” tukasnya.