Kemudian dalam pasal 22 ayat 1 disebut, setiap pengelola penanggung jawab atau pimpinan yang karena kedudukan tugas atau wewenangnya bertanggung jawab terhadap urusan ke rumah tanggaan dan atau kebersihan tatanan masyarakat yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ditemukan jentik nyamuk aedes pada tatanan masyarakat yang menjadi lingkup tanggung jawabnya, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
“Amanat Perda-nya demikian, Rp50 juta itu denda paling banyak atau tinggi,” tegas Budhy.
Selanjutnya, sebagai upaya menekan kasus DBD, pihaknya akan melakukan edukasi kepatuhan ketaatan warga, pemilik tempat usaha dan fasilitas sosial atau pendidikan. Yaitu agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran DBD, dengan lebih peduli melakukan PSN minimal dua kali satu minggu.
“Pengenaan sanksi akan diterapkan jika setelah diberikan SP1 dan SP2 dilanjutkan dengan pengenaan sanksi denda sesuai Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penular Demam Berdarah Dengue,” lanjut Budhy.
