Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta
Headline

Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2024, 18:52
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
SHARE

Kemudian dalam pasal 22 ayat 1 disebut, setiap pengelola penanggung jawab atau pimpinan yang karena kedudukan tugas atau wewenangnya bertanggung jawab terhadap urusan ke rumah tanggaan dan atau kebersihan tatanan masyarakat yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ditemukan jentik nyamuk aedes pada tatanan masyarakat yang menjadi lingkup tanggung jawabnya, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Amanat Perda-nya demikian, Rp50 juta itu denda paling banyak atau tinggi,” tegas Budhy.

Selanjutnya, sebagai upaya menekan kasus DBD, pihaknya akan melakukan edukasi kepatuhan ketaatan warga, pemilik tempat usaha dan fasilitas sosial atau pendidikan. Yaitu agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran DBD, dengan lebih peduli melakukan PSN minimal dua kali satu minggu.

“Pengenaan sanksi akan diterapkan jika setelah diberikan SP1 dan SP2 dilanjutkan dengan pengenaan sanksi denda sesuai Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penular Demam Berdarah Dengue,” lanjut Budhy.

Baca Juga

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur, dalam Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2025 di Loby Blok D Kantor Pemkot Jakarta Timur, Senin (30/12/2024). Foto: Ist
Satpol Jaktim Kerahkan 590 Personel di Malam Tahun Baru, Tempat Keramaian-Wisata Dijaga
429 Botol Miras Diamankan Satpol PP dalam Operasi Pekat di Jakarta Timur
Musim Hujan Sudah Dimulai, Ini Penyakit yang Wajib Anda Waspadai
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DBD, denda jentik nyamuk, jentik nyamuk, Satpol PP Jakarta Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK (kiri) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Bakal Cecar Direktur PT RDG Airlines Indonesia Terkait Kasus Lukas Enembe
Next Article Tersangka kredit fiktif berinisial MJW ditangkap saat dirawat di Rumah Sakit Moewardi, Solo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Buronan Kredit Fiktif Ditangkap saat Dirawat di Rumah Sakit Moewardi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?