Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menambahkan, pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan ada jentik nyamuknya, merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku.
Namun pihaknya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Pemberian sanksi itu sepenuhnya oleh Satpol PP. Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Jadi warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD,” jelas Herwin.
Menurutnya, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus. Kemudian Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Makasar 84 kasus.
Berdasar hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah/bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
