Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. Karena Perda sudah lama diterbitkan maka tidak perlu dilakukan sosialisasi lagi. Sehingga saat dilakukan PSN ditemukan jentik nyamuk, pemilik rumah akan dikenakan sanksi. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
“Satpol PP akan menindaklanjuti mendatangi pelanggar dan membuat berita acara, mengirimkan SP1,” tegasnya.
Pemberian surat peringatan, sambung Budhy, sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN.
“Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” ungkapnya.
Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, saat PSN minggu berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk maka akan diberikan surat peringatan kedua. Jika sampai tiga kali maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam Perda 6 tahun 2007 disebutkan, pasal 21 ayat 1 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau jentik nyamuk DBD dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau denda kurungan paling lama 2 bulan.
