Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta
Headline

Rumah Ada Jentik Nyamuk, Satpol PP: Warga Didenda Rp50 Juta

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2024, 18:52
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
SHARE

Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. Karena Perda sudah lama diterbitkan maka tidak perlu dilakukan sosialisasi lagi. Sehingga saat dilakukan PSN ditemukan jentik nyamuk, pemilik rumah akan dikenakan sanksi. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

“Satpol PP akan menindaklanjuti mendatangi pelanggar dan membuat berita acara, mengirimkan SP1,” tegasnya.

Pemberian surat peringatan, sambung Budhy, sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN.

“Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” ungkapnya.

Baca Juga

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur, dalam Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2025 di Loby Blok D Kantor Pemkot Jakarta Timur, Senin (30/12/2024). Foto: Ist
Satpol Jaktim Kerahkan 590 Personel di Malam Tahun Baru, Tempat Keramaian-Wisata Dijaga
429 Botol Miras Diamankan Satpol PP dalam Operasi Pekat di Jakarta Timur
Musim Hujan Sudah Dimulai, Ini Penyakit yang Wajib Anda Waspadai

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, saat PSN minggu berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk maka akan diberikan surat peringatan kedua. Jika sampai tiga kali maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Dalam Perda 6 tahun 2007 disebutkan, pasal 21 ayat 1 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau jentik nyamuk DBD dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau denda kurungan paling lama 2 bulan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DBD, denda jentik nyamuk, jentik nyamuk, Satpol PP Jakarta Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK (kiri) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Bakal Cecar Direktur PT RDG Airlines Indonesia Terkait Kasus Lukas Enembe
Next Article Tersangka kredit fiktif berinisial MJW ditangkap saat dirawat di Rumah Sakit Moewardi, Solo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Buronan Kredit Fiktif Ditangkap saat Dirawat di Rumah Sakit Moewardi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?