IPOL.ID – Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kali ini, Satgas yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani menangkap seorang buronan bernama Muchsin bin Paidi.
“Terpidana Muchsin diamankan di sebuah kamar kos di Jalan H Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) malam sekitar pukul 21.45 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedang di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Diketahui, Muchsin merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2021, Muchsin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan kerugian terhadap korban sebesar Rp120 juta.
“Karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, Munchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan,” ujar Ketut.
Sayangnya, Muchsin enggan menghadapi eksekusi meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor. Muchsin pun akhirnya ditetapkan sebagai buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan.