IPOL.ID – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani menangkap ER, tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPD Jawa Tengah (Jateng).
“Tersangka ER ditangkap di Jalan KH Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 00.20 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Jumat (21/6/1024).
Dalam penangkapan buronan tersebut, Satgas SIRI berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. “Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif sehingga berhasil diamankan,” ucap Harli.
Tersangka ER diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas kredit BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap, Jateng. Pemberian kredit itu diduga berkaitan dengan proyek PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017-2019.
Sayangnya semenjak ditetapkan saksi hingga tersangka, ER tak kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Hingga akhirnya, ER pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditetapkan buronan, ER resmi menjadi target buruan Kejari Cilacap dan Kejati Jateng. Dibantu Satgas SIRI Kejagung, Kejati Jateng dan Kenari Cilacap kemudian mulai mengidentifikasi keberadaan ER. “Pada Kamis (20/6/2024), ER teridentifikasi berada di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik,” ucap Harli.
Tak membuang waktu lama, tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan DPO. Setelah ditangkap, ER segera dibawa oleh tim gabungan tersebut menuju Kejati Jatim. “Di sana, ER langsung diserahkan kepada tim penyidik pada Kejari Cilacap,” tutup Harli. (Yudha Krastawan)