IPOL.ID – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS menemukan narkoba jenis ganja kering seberat 1,2 kg di Kampung Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Jumat (21/6/2024) kemarin. Barang haram tersebut ditemukan oleh matra angkatan darat tersebut saat melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG.
“Pada saat di perjalanan, personel tim patroli Pratu Wahib dan Prada Yedi melihat benda yang mencurigakan yang berada di semak-semak dan melaporkan kepada Komandan Patroli Danpat. Setelah diperiksa, tas kantong berwarna biru yang terlihat mencurigakan tersebut didapati satu buah karung berisi narkoba jenis ganja kering yang tidak bertuan,” ungkap Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi dalam keterangannya Sabtu (22/6/2024).
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik narkoba jenis ganja kering tersebut. Namun penemuan barang ilegal tersebut telah dilaporkan ke pos untuk ditindaklanjuti.
“Tim lantas berkordinasi dan menghubungi pihak terkait (Pos Polisi Perbatasan dan Apintel yang berada di Skouw), barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering tersebut diserahkan kepada Aipda Setyaji NP, anggota Pos Kepolisian perbatasan RI-PNG untuk dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Letkol Inf Diki Apriyadi.
Sebagai informasi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS hingga kini terus berupaya memutus rantai peredaran barang Narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG.
Upaya itu sesuai dengan perintah Komando Atas, agar memperketat pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan pada jalur perlintasan ilegal maupun legal di setiap jajaran.
Oleh karena itu patroli pun dilaksanakan secara rutin di jalur perlintasan ilegal dengan waktu yang tentunya bervariasi. (Yudha Krastawan)