IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari PT Aneka Tambang (Antam). Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Adapun keenam saksi yang diperiksa tersebut di antaranya, MA selaku Komite Audit PT Antam, DI selaku CEO Office Division Head dan FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam.
Kemudian, VM selaku Risk Management Division Head, DS selaku Head of CGC and Compliance dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit.
“Para saksi diperiksa atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).
Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021. Keenam tersangka itu merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Para tersangka berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021) dan ID (periode 2021-2022).
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka tersebut dilakukan penahanan. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain. (Yudha Krastawan)