IPOL.ID – Untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu (29/6/2024). Layanan perpanjangan SIM ini dibuka di lima lokasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut ini adalah lima titik lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seperti diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Namun layanan ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dalam proses perpanjangan SIM baru, ada uji praktik dan dokumen yang perlu dibawa sebagai perysaratan, yaitu: Fotokopi KTP SIM lama, fotokopi surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.
Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2016, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.(Yudha Krastawan)