IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Staf Kusnadi, tidak melanggar aturan.
“Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Diketahui ponsel keduanya disita penyidik lembaga antirasuah ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
“Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” sambungnya.
Usai pemeriksaan, Tessa menyebutkan saksi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Padahal, tanda terima final sudah disiapkan penyidik.
“Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa,” ucapnya.
Tessa melanjutkan penyidik yang menyadari hal itu segera berniat menyerahkan tanda terima final itu. Namun, Kusnadi telanjur keluar untuk mendampingi Hasto Kristiyanto wawancara dengan wartawan.