Diharapkannya, dengan pemeriksaan postmortem dilakukan seluruh daging dan organ hewan kurban yang dibagikan panitia pemotongan dipastikan layak konsumsi.
“Bila ditemukan ada daging atau hewan kurban yang tidak layak konsumsi akan langsung diafkir (dimusnahkan). Diafkir dengan cara diberi cairan kimia lalu dikubur,” tukasnya.
Theresia menjelaskan, nantinya 133 petugas gabungan akan disebar ke masing-masing tempat pemotongan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan postmortem tersebut.
Jumlah petugas yang dikerahkan pada tempat pemotongan hewan kurban dapat berbeda, tergantung pada penempatan dilakukan satuan pelaksana Sudin KPKP di masing-masing kecamatan di Jakarta Timur.
“Yang mengatur koordinator kecamatan, para Kasatlak (Kepala Satuan Pelaksana),” tutup Theresia. (Joesvicar Iqbal)