Lebih lanjut, HMU Kurniadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana UKW telah mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang baik, sebagaimana tertera dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023. Audit terhadap penggunaan dana UKW juga sedang berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberikan sanksi kepada beberapa pengurus, termasuk Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi atas keputusan tersebut.
“Dewan Kehormatan dianggap telah melakukan kesalahan prosedur dalam memutus perkara ini, termasuk salah menerapkan pasal yang tidak relevan terhadap tanggung jawab pengurus PWI,” tambahnya.
HMU Kurniadi juga menyoroti beberapa keberatan utama:
1. Tidak dilakukannya klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi dari saksi terkait dugaan pelanggaran, yang mengakibatkan keputusan dewan didasarkan pada informasi yang tidak akurat.
2. Kesalahan dalam mengaplikasikan Pasal Peraturan Rumah Tangga yang seharusnya hanya berlaku bagi bendahara umum, bukan pihak lain dalam organisasi.
3. Pengutipan yang keliru terhadap Kode Perilaku Wartawan, yang seharusnya lebih berkaitan dengan pengelolaan organisasi daripada etika jurnalistik.